Back to Top

Hi, Guest!

PD.MESIN UTAMA

  LOKASI :  D K I Jakarta

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :

Katalog Produk

BEST DEAL
  •     dari   1   halaman
  •    
PROFIL PERUSAHAAN
PD.MESIN UTAMA
Jl.Raya saharjo No.98A
Di dalam usaha pertanian, pengolahan tanah dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan kondisi fisik; khemis dan biologis tanah yang lebih baik sampai kedalaman tertentu agar sesuai untuk pertumbuhan tanaman. Di samping itu pengolahan tanah bertujuan pula untuk : membunuh gulma dan tanaman yang tidak diinginkan; menempatkan seresah atau sisa-sisa tanaman pada tempat yang sesuai agar dekomposisi dapat berjalan dengan baik; menurunkan laju erosi; meratakan tanah untuk memudahkan pekerjaan di lapangan; mempersatukan pupuk dengan tanah; serta mempersiapkan tanah untuk mempermudah dalam pengaturan air. Berdasarkan atas tahapan kegiatan, hasil kerja dan dalamnya tanah yang menerima perlakuan pengolahan tanah, kegiatan pengolahan tanah dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengolahan tanah pertama atau awal (primary tillage) dan pengolahan tanah kedua (secondary tillage). Dalam pengolahan tanah pertama, tanah dipotong kemudian diangkat terus dibalik agar sisa-sisa tanaman yang ada dipermukaan tanah dapat terbenam di dalam tanah. Kedalaman pemotongan dan pembalikan umumnya di atas 15 cm. Pada umumnya hasil pengolahan tanah masih berupa bongkah-bongkah. tanah yang cukup besar, karena pada tahap pengolahan tanah ini penggemburan tanah belum dapat dilakukan dengan efektif. Dalam pengolahan tanah kedua, bongkah-bongkah tanah dan sisa-sisa tanaman yang telah terpotong pada pengolahan tanah pertama akan dihancurkan menjadi lebih halus dan sekaligus mencampurnya dengan tanah. Sesuai dengan macam dan cara pengolahan tanah yang telah diterangkan di atas, secara garis besar alat dan mesin pengolahan tanah juga dibedakan menjadi dua macam: 1. Alat dan mesin pengolahan tanah pertama (primary tillage equipment), yang digunakan untuk melakukan kegiatan pengolahan tanah pertama. Peralatan pengolahan tanah ini biasanya berupa bajak (plow), dengan segala jenisnya. 2. Alat dan mesin pengolahan tanah kedua (secondary tillage equipment), yang digunakan untuk melakukan pengolahan tanah kedua. Peralatan pengolahan tanah ini biasanya berupa garu (harrow) dengan segala jenisnya.